Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Warna Baru Informasi dan Berita - Portal Berita Multi Platform
KabarPapuaTengah.id Warna Baru Informasi – Portal Multi Platform Terpercaya
Video
Kembali
Berita
Hukum & Kriminal

Empat Pejabat Tinggi Negara Tutup Tambang Emas PT Kristalin di Nabire, Rekaman Drone Soroti Kerusakan Lahan

NABIRE, KABAR PAPUA TENGAH – Pemerintah secara resmi menutup aktivitas pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Penertiban tersebut dilakukan langsung oleh Satuan Tugas…

NABIRE, KABAR PAPUA TENGAH – Pemerintah secara resmi menutup aktivitas pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Penertiban tersebut dilakukan langsung oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan kehadiran empat pejabat tinggi negara.
Keempat pejabat tersebut adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Turut hadir Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait.
Kedatangan rombongan bertujuan melaksanakan penguasaan kembali kawasan pertambangan yang sebelumnya dikelola PT Kristalin Eka Lestari, menyusul pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.
Rekaman Drone Perlihatkan Kondisi Kawasan Tambang
Seperti inilah kondisi kawasan pertambangan emas di wilayah Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang menjadi lokasi penertiban pemerintah.
Dokumentasi udara menggunakan drone yang direkam tim liputan Kabar Papua Tengah memperlihatkan hamparan lahan terbuka dan bekas penggalian akibat aktivitas pertambangan.
Bentang alam yang telah berubah menjadi perhatian serius, terutama terkait kewajiban reklamasi dan pemulihan kawasan setelah kegiatan pertambangan dihentikan.
Kondisi tersebut menjadi gambaran penting mengenai dampak fisik aktivitas pertambangan terhadap lingkungan di wilayah Makimi. Namun, identifikasi penyebab kerusakan pada setiap lokasi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satgas PKH Temukan Pelanggaran Perizinan
Berdasarkan hasil verifikasi Satgas PKH, ditemukan kegiatan pertambangan di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari yang berada dalam kawasan hutan produksi.
Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa area pertambangan seluas sekitar 275,36 hektare menjadi objek penertiban dan penguasaan kembali oleh negara.
Dalam paparan di lokasi, Satgas PKH mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain itu, perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan juga masih dalam proses evaluasi sanksi.
Atas temuan tersebut, pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala BKPM tertanggal 12 Oktober 2026.
Pencabutan IUP tersebut mencakup wilayah izin seluas 3.500 hektare, yang penguasaannya dikembalikan kepada negara.
Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan oleh Satgas PKH di lokasi pertambangan.
Pemerintah Tegaskan Penertiban Terus Berlanjut
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan penertiban kawasan hutan meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan.
Pelaksanaan penertiban tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dengan melibatkan 12 kementerian dan lembaga.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan.
PT Kristalin Eka Lestari tetap berkewajiban melakukan pemulihan lingkungan, menyelesaikan kewajiban pajak dan royalti, serta memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi pekerja yang berhak menerimanya.
PT Antam Direncanakan Kelola Wilayah Bekas Tambang
Pemerintah juga mengungkapkan rencana menyerahkan pengelolaan wilayah bekas pertambangan PT Kristalin Eka Lestari kepada badan usaha milik negara, PT Aneka Tambang atau Antam.
Jaksa Agung menyampaikan harapan agar PT Antam tidak hanya bertindak sebagai investor, tetapi juga menjadi operator pertambangan sehingga kegiatan pengelolaan sumber daya alam berada di bawah kendali negara.
Meski demikian, rencana tersebut masih memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menyiapkan pengaturan terhadap kegiatan pertambangan rakyat, dengan membedakan aktivitas masyarakat yang mencari penghidupan dari kegiatan pertambangan menggunakan alat berat yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Penertiban pertambangan emas di Makimi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Papua Tengah.
Di tengah besarnya potensi ekonomi pertambangan emas Nabire, perhatian tidak hanya tertuju pada siapa yang akan mengelola kawasan tersebut, tetapi juga pada pemulihan lingkungan, perlindungan hak masyarakat adat, serta manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat setempat.
(Redaksi Kabar Papua Tengah)

☕ Atau scan QRIS di bawah untuk kirim kopi — berlaku semua aplikasi e-wallet & m-banking.

QRIS Kabar Papua Tengah
Galeri Foto
Ditulis oleh
Redaksi

Komentar Pembaca (0)

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah yang pertama berkomentar.