NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui UPT SAMSAT melaksanakan Program Pembebasan Denda SAMSAT 2026 yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut merupakan kebijakan Gubernur Papua Tengah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 dan Hari Jadi Provinsi Papua Tengah ke-4, sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Welly Mainollo,Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan BPPKAD Papua Tengah mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 18, pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak. Di antaranya penghapusan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun lewat, diskon pokok tunggakan sebesar 10 hingga 25 persen, serta penghapusan pokok tunggakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, pemerintah juga membuka kesempatan untuk mengajukan permohonan keringanan melalui laman www.samsat.online dengan melengkapi identitas kendaraan dan dokumen pendukung yang selanjutnya akan diverifikasi.
Selain itu, pemerintah menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan selama masa program berlangsung, termasuk hadiah utama satu unit mobil, dua unit sepeda motor, serta hadiah lainnya.
Menurut Kepala UPT SAMSAT Papua Tengah, Nicolas Boas Mayor, pajak kendaraan bermotor tidak hanya menjadi sumber penerimaan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, tetapi juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten untuk mendukung pembangunan daerah, seperti peningkatan infrastruktur jalan dan fasilitas pelayanan publik.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program yang berlaku hingga 31 Agustus 2026 tersebut dengan datang ke Kantor Samsat atau mengakses layanan melalui www.samsat.online.
Af’idatu Syifa, Rahmat Anang melaporkan.
☕ Atau scan QRIS di bawah untuk kirim kopi — berlaku semua aplikasi e-wallet & m-banking.

Komentar Pembaca (0)
Jadilah yang pertama berkomentar.