Pemerintah Kabupaten Nabire akan menertibkan dan memberhentikan status kepegawaian ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang teridentifikasi bermasalah. Kebijakan tegas ini diumumkan Bupati Nabire Mesak Magai pada Selasa, 14 Juli 2026, sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dari total hampir 7.000 ASN, sekitar 648 data pegawai ditemukan memiliki status yang tidak jelas atau bermasalah.
Bupati Mesak Magai menjelaskan, kejanggalan data tersebut mencakup pegawai yang sudah pensiun namun masih terdaftar aktif, atau keberadaan dan statusnya tidak jelas. Ada pula indikasi pegawai yang malas atau tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Langkah penertiban ini diambil setelah Bupati berkoordinasi intensif dengan Sekretaris Daerah (Sekda), pihak keuangan, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Validasi data ASN yang cermat telah dilakukan, termasuk audit yang mengungkap temuan 648 data bermasalah tersebut.
Pengumuman penting ini disampaikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, tepatnya di Aula Inspektorat Nabire, Jalan Merdeka, Nabire, Papua Tengah. Penertiban dan penghentian status kepegawaian bagi ASN bermasalah tersebut akan mulai berlaku efektif pada bulan depan.
☕ Atau scan QRIS di bawah untuk kirim kopi — berlaku semua aplikasi e-wallet & m-banking.

Komentar Pembaca (0)
Jadilah yang pertama berkomentar.